Finalis Indonesia Idol Ditangkap Polisi Diduga Mencabuli Mahasiswi

 
Indonesia Idol belakangan ini banyak disinggung oleh beberapa media di Indonesia, pasalnya diberitakan salah satu dari Finalis Indonesia Idol diduga mencabuli mahasiswi. Kejadian pencabulan yang dilaporkan ini memang sangat mencoreng nama baik Indonesia Idol, tidak semestinya orang yang di Idolakan malah melakukan tindakan pencabulan. Seperti yang diberitakan oleh Kompas, kasus pencabulan oleh salah satu finalis Indonesia Idol telah diselidiki dan ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
Seorang finalis Indonesian Idol berinisial WSM ditangkap polisi Jakarta Utara. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Susatyo Purnomo, WSM dilaporkan hendak mencabuli seorang mahasiswi berinisial AG.
Dia memaksa juga memegang, mohon maaf, kemaluan tersangka. Korban sudah melakukan penolakan, kemudian dengan menampar, menendang. Tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Susatyo urnomo
"Kejadiannya kemarin (Minggu, 10 Oktober 2010) sekitar pukul 02.00, ketika pihak hotel mendapati seorang perempuan lari dari kamar, kemudian melaporkan bahwa dia dilakukan percobaan cabul," kata Kompol Susatyo Purnomo kepada Radio Elshinta, Senin (11/10/2010) dini hari Polisi yang mendapat laporan dari pihak hotel, lantas mendatangi hotel tersebut dan memeriksa saksi-saksi.
"Penyidik berkeyakinan, saat itu telah terjadi pelecehan seksual oleh tersangka," kata Susatyo. "Diakui oleh tersangka, korban sampai memukul dan menendang."
Menurut dia, kejadian itu bermula ketika WSM dan AG berkenalan sekitar 3-4 pekan lalu, melalui seorang temannya. Keduanya lantas berencana bertemu untuk jalan-jalan, namun WSM mengarahkan mobilnya ke hotel.
Setelah check in, WSM memaksa AG agar membuka baju. "Dia memaksa juga memegang, mohon maaf, kemaluan tersangka. Korban sudah melakukan penolakan, kemudian dengan menampar, menendang. Tapi karena intensitasnya meningkat, korban lari keluar dari kamar, " katanya.
Susatyo menggambarkan, korban AG sekarang terlihat depresi. Menurut dia, tersangka akan dijerat Pasal 289 jo Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Diakui juga, pihak keluarga WSM sudah mendatangi Polres Jakarta Utara.
Susatyo menegaskan, kasus pencabulan ini bukan merupakan delik aduan sehingga meskipun ada penyelesaian kekeluargaan, penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan karena ini menyangkut nama baik Indonesia.