Edan.......Curi Dua Pohon Singkong Divonis 50 Hari

Curi Dua Pohon Singkong Divonis 50 Hari
Surya.co.id
Supriyadi, pencuri dua batang pohon singkong dan bambu divonis 50 hari penjara oleh PN Bangil, Jawa Timur, Selasa (5/10/2010)

Bangli. Gara-gara mencuri dua batang pohon singkong dan sebilah bambu, Supriyadi (45), warga Desa Wrati, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, divonis 50 hari penjara dipotong masa tahanan. Supriyadi pun pasrah dengan vonis tersebut.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (5/10/2010) yang diketuai oleh Bagus Irawan. Dengan vonis tersebut, Supriyadi tinggal menjalani hukuman dua hari lagi karena dia telah ditahan 48 hari sejak kasusnya ditangani polisi.

“Keputusan mengacu Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sesuai aturan, karena nilainya lebih dari Rp 250, sidang dilangsungkan dan divonis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua bulan,” kata Bagus, yang juga mewajibkan Supriyadi membayar biaya perkara Rp 2.000.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Aris Yulianto yang sebelumnya menuntut Supriyadi dengan hukuman 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Supriyadi pasrah. “Saya menerima karena memang bukan saya yang menanam (singkong dan bambu).  Saya juga sudah  bermaaf-maafan dengan Satuna (saksi pelapor) saat sidang yang lalu,” ujarnya.

Alasan Kemanusiaan

Kuasa hukum Supriyadi, Awaludin SH, menilai keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan penegakan hukum, dan menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Itu sebabnya, dia pun tidak mengarahkan kliennya agar naik banding.

Kasus pencurian singkong dan sebilah bambu terjadi di tanah seluas satu hektare 27 ini terjadi Desember 2009 lalu. Kasus dimulai dari sengketa kepemilikan tanah antara Supriyadi dengan Satuna. Tanah ini disebut-sebut dijual Nurajid, ayah Supriyadi kepada ayah Satuna, Hanafi, pada 1986, sesuai dengan surat perjanjian jual-beli yang dimilik Satuna.

Namun Supriyadi membantah, dengan alasan jual-beli tersebut tidak diketahui para ahli waris, termasuk Supriyadi. Menurut Supriyadi, tanah itu disewakan selama 10 tahun kepada orangtua Satuna.

Sengketa ini berbuah kasus perdata di PN Bangil, namun akhirnya hakim memutuskan tanah menjadi status quo. Karena tanah status quo itulah Supriyadi merasa berhak menguasai, sehingga ia mengambil tanaman di lokasi tersebut, yang akhirnya menyerat dirinya ke perkara hukum. (Surya/Abbussyukur)
TRIBUNNEWS.COM,