Kasus yang menimpa seorang mahasiswi bernama Clara Adelina Supit aka DS yang menjadi korban penyebaran foto syur atau foto bugil di Facebook telah merebak. Ada sebuah analisis mengenai foto gadis cantik ini bahwa foto itu memang sengaja diabadikan, bahkan kamera yang digunakan untuk mengambilnya adalah kamera digital SLR yang biasa digunakan para profesional. Paling tidak begitulah menurut analisis seorang “pakar” telematika, siapa lagi kalau bukan Roy Suryo.
Wow… kalau memang benar seperti itu, jadi timbul pertanyaan: apa tujuan sebenarnya dari tersebarnya foto bugil ini? Hhhh…
Pakar Telematika, Roy Suryo meyakini kalau foto syur Clara Adelina Supit, yang beredar luas melalui jejaring sosial Facebook diabadikan dalam keadaan sadar.
“Saya sudah melihat langsung foto itu sejak ramai diperbincangkan. Gambar tersebut terekam secara sengaja. Jadi dibuat dalam keadaan sadar,” tegas Roy Suryo dengan penuh keyakinan, di Makassar, Sabtu 17 April 2010.
Bahkan ia menyebutkan, jika kamera yang digunakan untuk mengambil gambar bukan kamera telepon genggam. Tapi kamera yang digunakan adalah kamera Digital SLR yang biasa digunakan para profesional.
Meski demikian, anggota komisi I DPR-RI ini enggan berkomentar banyak tentang foto syur Clara Supit. Roy mengaku tidak memiliki kebebasan untuk berkomentar tentang foto-foto syur seperti sebelumnya. Alasannya, posisinya yang saat ini menjabat wakil rakyat tersebut, membatasinya untuk lebih berkomentar banyak tentang kasus foto-foto bugil.
“Saya tidak sebebas dulu lagi. Saya saat ini bisa berkomentar tentang itu jika sudah masuk ke ranah hukum. Misalnya sudah diproses ke Pengadilan,” tambahnya.
Roy sendiri sangat khawatir dengan kasus foto syur, yang makin banyak. Hal itu tidak lepas dari makin berkembangnya dunia di bidang penguasaan teknologi.
Sebagai solusinya, pemerintah Indonesia harus memperketat aturan tentang Informasi Teknologi (IT). Salah satunya mendorong Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI) untuk segera dibahas di DPR, yang selanjutnya akan dijadikan UU.
“RUU itu harus digolkan menjadi UU. Jika tidak, maka kasus serupa akan makin menjadi-jadi,” tegas Roy yang diundang ke Makassar untuk berbicara tentang IT ini.
Sumber: Vivanews.