Dua sales promotion girl (SPG) Tunjungan Plaza, Surabaya, Ayu (20) dan Yuli (24), menjadi korban kebejatan Abdul Madjid (23). Saat sedang bugil di kamar mandi, Ayu dan Yuli direkam Abdul.
Ayu memergoki Abdul ketika dirinya sedang buang air kecil, Minggu (14/11/2010) siang. Kala melihat ke atas kamar mandi dan ada tangan, ia berteriak.
Teriakan tersebut membangunkan penghuni kos, yang sebagian besar bekerja sebagai SPG. Mereka langsung mendatangi asal suara dan menangkap serta melaporkan Abdul ke Polsek Tegalsari..
"Tersangka ini dengan leluasa merekam korban saat mandi karena satu kos-kosan di Jalan Plemahan. Tersangka merekam dengan menggunakan HP," ujar Kapolsek Tegalsari AKP Mustofa di Mapolsek.
Kepada Ayu dan Yuli, Abdul mengaku sudah tiga kali merekam dan dilakukan pada siang hari ketika para SPG tersebut mandi dan hendak berangkat kerja.
Selain itu, Abdul mengaku merekam Ayu dan Yuli mandi karena iseng. Hasil rekaman tersebut dinikmatinya menjelang tidur. "Saya iseng saja kok, Mas. Saya enggak menyebarluaskannya," katanya.
Akibat keisengannya, tersangka ini dijerat Pasal 282 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Ayu memergoki Abdul ketika dirinya sedang buang air kecil, Minggu (14/11/2010) siang. Kala melihat ke atas kamar mandi dan ada tangan, ia berteriak.
Teriakan tersebut membangunkan penghuni kos, yang sebagian besar bekerja sebagai SPG. Mereka langsung mendatangi asal suara dan menangkap serta melaporkan Abdul ke Polsek Tegalsari..
"Tersangka ini dengan leluasa merekam korban saat mandi karena satu kos-kosan di Jalan Plemahan. Tersangka merekam dengan menggunakan HP," ujar Kapolsek Tegalsari AKP Mustofa di Mapolsek.
Kepada Ayu dan Yuli, Abdul mengaku sudah tiga kali merekam dan dilakukan pada siang hari ketika para SPG tersebut mandi dan hendak berangkat kerja.
Selain itu, Abdul mengaku merekam Ayu dan Yuli mandi karena iseng. Hasil rekaman tersebut dinikmatinya menjelang tidur. "Saya iseng saja kok, Mas. Saya enggak menyebarluaskannya," katanya.
Akibat keisengannya, tersangka ini dijerat Pasal 282 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara