Bojonegoro - Aksi bugil yang dilakukan 8 wanita menolak eksekusi tanah di Desa/Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro membuahkan hasil. Petugas Panitera PN Bojonegoro dengan pengamanan ratusan polisi, akhirnya batal mengeksekusi lahan seluas 4.000 meter yang selama ini ditempati oleh Sunoto dan keluarganya.
Dengan bujukan sejumlah polwan dari Polres Bojonegoro, ke-8 wanita yang sebelumnya telanjang bulat akhirnya bersedia kembali menutpi tubuhnya dengan selendang yang telah disiapkan polisi.
"Karena sudah diputuskan untuk dibatalkan, akhirnya kita bersedia pakai baju lagi,"
kata salah seorang wanita yang ikut dalam aksi bugil di lokasi, Rabu (29/12/2010).
Sementara negoisasi antara Sunoto selaku penghuni, perwakilan dari Djarkasi selaku pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Khoirul Anam. Tak terkecuali Panitera dari PN dan petugas kepolisian ikut dalam negosiasi tersebut.
Demi keamanan, negoisasi dilanjutkan di Mapolsek Kepohbaru. Terlihat Sunoto bersama Agus (keluarganya), sedangkan Djarkasi diwakili oleh pengacaranya, Hasnomo.
Sementara hasil kesepakatan yang ada adalah eksekusi batal dilakukan. Namun, pihak Sunoto dan keluarga harus meninggalkan lokasi dalam waktu beberapa bulan ke depan. Tapi, kesepakatan tersebut masih dalam negosiasi dan belum ditandatangani oleh masing-masing pihak. (bdh/bdh)
Dengan bujukan sejumlah polwan dari Polres Bojonegoro, ke-8 wanita yang sebelumnya telanjang bulat akhirnya bersedia kembali menutpi tubuhnya dengan selendang yang telah disiapkan polisi.
"Karena sudah diputuskan untuk dibatalkan, akhirnya kita bersedia pakai baju lagi,"
kata salah seorang wanita yang ikut dalam aksi bugil di lokasi, Rabu (29/12/2010).
Sementara negoisasi antara Sunoto selaku penghuni, perwakilan dari Djarkasi selaku pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Khoirul Anam. Tak terkecuali Panitera dari PN dan petugas kepolisian ikut dalam negosiasi tersebut.
Demi keamanan, negoisasi dilanjutkan di Mapolsek Kepohbaru. Terlihat Sunoto bersama Agus (keluarganya), sedangkan Djarkasi diwakili oleh pengacaranya, Hasnomo.
Sementara hasil kesepakatan yang ada adalah eksekusi batal dilakukan. Namun, pihak Sunoto dan keluarga harus meninggalkan lokasi dalam waktu beberapa bulan ke depan. Tapi, kesepakatan tersebut masih dalam negosiasi dan belum ditandatangani oleh masing-masing pihak. (bdh/bdh)
sumber : surabaya.detik.com