Mahasiswi Mesum Saat Kos-Kosan Sepi Libur Idul Adha

Di Hari Suci Malah digunakan untuk berbuat mesum oleh mahasiswi ini bersama pacarnya
Di Hari Suci Malah digunakan untuk berbuat mesum oleh mahasiswi ini bersama pacarnya


Saat, tetangga kos pulang kampung untuk merayakan Idul Adha. Mereka malah merayakan dengan caranya sendiri yaitu bermesum ria di kosnya. Akibatnya, Ad (22) bersama kekasihnya, Sh (20), keduanya warga Sabang digerebek warga Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Menurut pengakuan pelaku kepada anggota penyidik di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Senin (15/11), perbuatan mesum itu mereka lakukan saat penghuni kos lainnya mudik Hari Raya Idul Adha.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rusli AK, didampingi Komandan Pleton (Danton) WH, M Zaki dan Pembantu Penyidik, Syamsuar, kepada Prohaba, di ruang kerjanya, menceritakan, perbuatan mesum yang dilakukan Ad dan Sh, berstatus mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Banda Aceh.
“Menurut pengakuan keduanya, perbuatan mesum itu dilakukan di rumah kos si wanita saat rumah itu sepi dari penghuni kos wanita lainnya. Sekitar pukul 23.45 WIB mereka pun dicokok warga dan diserahkan kepada kita pada Senin dini hari, sekira pukul 01.45 WIB,” jelas Rusli. Atas perbuatan mesum tersebut, terbukti keduanya telah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat (mesum), dan atas pengakuan sendiri telah dua kali bermesum, maka kata Rusli, pelaku khalwat tersebut dinikahkan.
“Keduanya sudah setuju dan mereka telah membuat perjanjian hitam di atas putih, yang disaksikan kedua belah pihak keluarga dan di depan Keuchik Gampong Surien, Syahril Amin, dan ketua pemuda, Usman M Adam, serta kedua orangtua Sh yang hadir atas panggilan WH Kota Banda Aceh.
Mengingat pelanggaran Syariat Islam semakin meningkat akhir-akhir ini di Banda Aceh, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh mengimbau kepada para keuchik, tuha peut, tuha lapan, dan semua aparat gampong yang ada di wilayah Kota Banda Aceh, agar terus meningkatkan pengawalan, supaya gampong dapat terbebas dari segala hal yang bertentangan dengan Syariat Islam..
Empat Pemuda
Sementara itu, petugas WH Kota Banda Aceh juga mengamankan tiga pemuda berusia 19-an dan seorang siswa SMA berusia 16 tahun saat bermain domino di sebuah warung kopi di belakang SMA Negeri 1 Banda Aceh. “Masyarakat melaporkan kepada kita, karena kegiatan tersebut telah meresahkan dan mengganggu masyarakat setempat dan sering dilakukan di warung kopi tersebut. Kita juga memanggil pemilik warung dan kepala sekolah siswa SMA di salah satu Kota Banda Aceh, setelah membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut, keempat pemuda itu, kita serahkan ke keluarga masing-masing,” pungkas Rusli.
sumber : shevenone.blogspot.com