Cewek Bisu Ditelanjangi Lalu Difoto-foto

tribun manado
 
AIRMADIDI, KOMPAS.com - Seorang petani warga Maumbi Kecamatan Kalawat, MInahasa Utara akhirnya laporkan enam remaja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pertamanya, yang bisu dan tuli sejak lahir, Minggu (17/10/2010), sekitar pukul 19.30 Wita.

Pria berambut putih tersebut mengaku perbuatan keenam remaja yang tinggal satu kampung dengannya sangat bejat. "Aduh kasihan anak saya, sudah bisu dan tuli, dia keliling jualan sayur, malah ditelanjangi dan difoto-foto," ujarnya.

Bersama anaknya sebut saja Bunga (25) melaporkan peristiwa yang terjadi sekitar 2 minggu lalu. Ia baru tahu kejadian yang menimpa anaknya setelah diberitahu saudaranya yang melihat langsung foto-foto telanjang Bunga. Ayah tiga anak ini tak terima, Bunga menjadi korban pelecehan seksual.

Ia dihadapan petugas SPK Polres Minut berusaha menterjemahkan kalimat yang keluar dari anaknya serta gerakan isyarat terkait peristiwa tersebut. Menurut keterangan Bunga berdasar bahasa isyarat yang diterjemahkan ayah korban, sekitar dua minggu lalu, saat korban keliling jualan sayur, tiba-tiba disuruh masuk ke dalam rumah seorang pelaku. "Saya dipukul, rambut ditarik lalu didorong hingga jatuh," kata Bunga sesuai terjemahan bahasa isyarat pada ayahnya.

Dalam posisi tidur, pakaian Bunga dilucuti lalu difoto berkali-kali. Oleh enam remaja tersebut Bunga tak boleh bergerak, ia pun hanya pasrah ketika kamera telepon genggam mengabadikan gambar tubuhnya tanpa sehelai benangpun. Bunga tak berani mengatakan kejadian tersebut pada orangtuanya, hingga ada saudara korban yang memberitahu kejadian tersebut pada ayah Bunga.

Beberapa remaja yang dilaporkan antara lain Meifan alias MP (15), Sasa alias SD (15), Sheren atau SD (14) kelas 2 SMP, Jimmy (18) kerja di warnet, Reymond (17) serta satu lagi yang belum teridentifikasi namanya. Ayah korban khawatir foto telanjang anaknya menyebar di internet karena ada satu yang kerja di warnet.

Kapolres Minut AKBP Anis V Brugman SIK melalui Humas Polres AKP Desy Hamang mengaku akan mengusut kasus ini dan memproses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

"Itu masuk KUHP perbuatan tak menyenangkan, menyuruh seseorang mempertontonkan perbuatan cabul, bisa juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik kalau sudah ada tersebar di internet," ujarnya.

Sumber : Tribun Manado