Mabes Polri serius menindaklanjuti dugaan Gayus Halomoan Tambunan yang pelesiran ke Bali saat meninggalkan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Informasi yang diperoleh penyidik, mantan pegawai Ditjen Pajak itu ”ditemani” lima petugas rutan selama berada di Pulau Dewata itu.
”Dia tidak pergi sendiri, tapi dikawal lima petugas rutan anak buah Kompol Iwan Siswanto (Kepala Rutan Mako Brimob, red),” ucap salah seorang sumber JPNN di lingkungan Mabes Polri, Sabtu (13/11). Sebagai imbalan, Gayus yang juga terdakwa kasus mafia pajak itu memberikan servis terbaik kepada lima petugas rutan Mako Brimob yang mengawalnya itu.
Tidak tanggung-tanggung fasilitas yang diberikan Gayus untuk lima polisi berpangkat bripda dan briptu itu selama di Bali. Untuk penginapan, mereka menginap di hotel yang sama dengan Gayus. Yakni Hotel Westin Nusa Dua Bali, yang termasuk kategori hotel bintang lima.
Bahkan, beberapa di antara lima petugas itu juga difasilitasi Gayus untuk menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua, Bali. Di turnamen internasional itulah, sosok yang diyakini Gayus terbidik oleh kamera dua fotografer dari dua media cetak ibukota.
Untuk membuktikannya, penyidik Bareskrim Polri rencananya akan membawa lima petugas itu ke Bali, Senin (15/11) besok. Mereka akan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). “Rencananya kami akan bawa mereka ke Bali besok Senin,” kata sumber tadi.
Lima petugas itu merupakan bagian dari sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, sembilan petugas rutan, termasuk Karutan Kompol Iwan Siswanto, menjadi tersangka karena menerima suap dari Gayus. Suap itu merupakan uang pelicin dari Gayus untuk bisa keluar rutan.
Penyidik akan membawa lima petugas rutan itu ke tempat-tempat yang dikunjungi saat bepergian ke Bali. Misalnya hotel, lokasi pertandingan tenis dan tempat-tempat lainnya. Sumber tadi menyebutkan, keikutsertaan lima petugas itu selain mengawal Gayus juga untuk membantu penyamaran suami Milana Anggraeni itu.
Lebih lanjut perwira menengah (pamen) ini menerangkan, pengawalan yang dilakukan petugas itu seizin Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto sejak Rabu (3/11). Namun, mereka tidak melaporkan bahwa tujuan kepergiannya ke Bali.
Hingga akhirnya, Sabtu (6/11), beredar foto Gayus yang sedang menyaksikan turnamen tenis di Bali. “Iwan bingung lihat foto Gayus pakai wig,” ucapnya..
Dia langsung memerintahkan anak buahnya pulang. Gayus pun dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu malam. Tak tanggung-tanggung, yang menjemput Gayus adalah tim Densus 88 Anti Teror.
Bahkan sumber lain, masih di kalangan penyidik mengatakan, saking paniknya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengeluarkan perintah tembak di tempat kepada Gayus. “Kalau sampai melebihi hari Sabtu pukul 00.00, Gayus tidak ketemu tembak di tempat,” ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai rencana penyidik membawa lima tersangka itu ke Bali, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi belum mau membeberkannya.
“Belum. Belum, itu nanti,” kata Ito saat dihubungi jpnn, tadi malam.
Ito juga enggan memberikan keterangan tentang perkembangan penyidikan terkait dengan suap Gayus ke petugas rutan Mako Brimob. “Masih sama dengan penjelasan saya kemarin. Nanti saja biar disampaikan Kadiv Humas,” elak Ito yang mengaku masih menghadiri resepsi perkawinan lantas menutup telepon.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ito membantah memberikan perintah tembak di tempat bagi Gayus. Namun perintahnya adalah upaya paksa terhadap Gayus.
KPK Ambil Alih Kasus
Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi usulan deadline dua minggu bagi Polri untuk merampungkan kasus dugaan praktik pelesiran Gayus itu. Jika tak ada hasil memuaskan dalam tenggang waktu itu, MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.
”Ini kan masih empat hari. Jangan emosional dulu. Kita beri waktu dua minggulah. Setelah dua minggu, kita lihat hasilnya dan kita nilai bersama-sama,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, kemarin. Mahfud masih percaya Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mampu merampungkannya.
Alasannya, kata Mahfud, Timur tidak tersandera oleh dosa-dosa masa lalu. Dia juga tidak sepakat bila masyarakat menyalahkan Timur. Sebab, jenderal polisi kelahiran Jombang itu adalah orang baru di elit korps Bhayangkara.
“Dia memang orang lama di kepolisian, tapi dia adalah orang baru di elit,” katanya.
KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan untuk mengambil alih. Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum. ”Tapi kalau saya ketua KPK, saya ambil alih sekarang kasus itu,” katanya lantas terkekeh.
Menurut Mahfud, tindakan Gayus tersebut benar-benar mencedarai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, dia meminta Gayus dihukum seberat-beratnya.
“Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu dia diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal jutaan orang dimiskinkan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus. “Ribuan orang dimiskinkan oleh dia. Orang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,” tegas Mahfud.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus itu dari tangan kepolisian.
“Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya,” tulis pesan singkat Jasin kepada JPNN tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika proses penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, maka KPK juga bisa mengambil alihnya. (jpnn)
sumber
”Dia tidak pergi sendiri, tapi dikawal lima petugas rutan anak buah Kompol Iwan Siswanto (Kepala Rutan Mako Brimob, red),” ucap salah seorang sumber JPNN di lingkungan Mabes Polri, Sabtu (13/11). Sebagai imbalan, Gayus yang juga terdakwa kasus mafia pajak itu memberikan servis terbaik kepada lima petugas rutan Mako Brimob yang mengawalnya itu.
Tidak tanggung-tanggung fasilitas yang diberikan Gayus untuk lima polisi berpangkat bripda dan briptu itu selama di Bali. Untuk penginapan, mereka menginap di hotel yang sama dengan Gayus. Yakni Hotel Westin Nusa Dua Bali, yang termasuk kategori hotel bintang lima.
Bahkan, beberapa di antara lima petugas itu juga difasilitasi Gayus untuk menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua, Bali. Di turnamen internasional itulah, sosok yang diyakini Gayus terbidik oleh kamera dua fotografer dari dua media cetak ibukota.
Untuk membuktikannya, penyidik Bareskrim Polri rencananya akan membawa lima petugas itu ke Bali, Senin (15/11) besok. Mereka akan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). “Rencananya kami akan bawa mereka ke Bali besok Senin,” kata sumber tadi.
Lima petugas itu merupakan bagian dari sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, sembilan petugas rutan, termasuk Karutan Kompol Iwan Siswanto, menjadi tersangka karena menerima suap dari Gayus. Suap itu merupakan uang pelicin dari Gayus untuk bisa keluar rutan.
Penyidik akan membawa lima petugas rutan itu ke tempat-tempat yang dikunjungi saat bepergian ke Bali. Misalnya hotel, lokasi pertandingan tenis dan tempat-tempat lainnya. Sumber tadi menyebutkan, keikutsertaan lima petugas itu selain mengawal Gayus juga untuk membantu penyamaran suami Milana Anggraeni itu.
Lebih lanjut perwira menengah (pamen) ini menerangkan, pengawalan yang dilakukan petugas itu seizin Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto sejak Rabu (3/11). Namun, mereka tidak melaporkan bahwa tujuan kepergiannya ke Bali.
Hingga akhirnya, Sabtu (6/11), beredar foto Gayus yang sedang menyaksikan turnamen tenis di Bali. “Iwan bingung lihat foto Gayus pakai wig,” ucapnya..
Dia langsung memerintahkan anak buahnya pulang. Gayus pun dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu malam. Tak tanggung-tanggung, yang menjemput Gayus adalah tim Densus 88 Anti Teror.
Bahkan sumber lain, masih di kalangan penyidik mengatakan, saking paniknya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengeluarkan perintah tembak di tempat kepada Gayus. “Kalau sampai melebihi hari Sabtu pukul 00.00, Gayus tidak ketemu tembak di tempat,” ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai rencana penyidik membawa lima tersangka itu ke Bali, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi belum mau membeberkannya.
“Belum. Belum, itu nanti,” kata Ito saat dihubungi jpnn, tadi malam.
Ito juga enggan memberikan keterangan tentang perkembangan penyidikan terkait dengan suap Gayus ke petugas rutan Mako Brimob. “Masih sama dengan penjelasan saya kemarin. Nanti saja biar disampaikan Kadiv Humas,” elak Ito yang mengaku masih menghadiri resepsi perkawinan lantas menutup telepon.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ito membantah memberikan perintah tembak di tempat bagi Gayus. Namun perintahnya adalah upaya paksa terhadap Gayus.
KPK Ambil Alih Kasus
Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi usulan deadline dua minggu bagi Polri untuk merampungkan kasus dugaan praktik pelesiran Gayus itu. Jika tak ada hasil memuaskan dalam tenggang waktu itu, MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.
”Ini kan masih empat hari. Jangan emosional dulu. Kita beri waktu dua minggulah. Setelah dua minggu, kita lihat hasilnya dan kita nilai bersama-sama,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, kemarin. Mahfud masih percaya Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mampu merampungkannya.
Alasannya, kata Mahfud, Timur tidak tersandera oleh dosa-dosa masa lalu. Dia juga tidak sepakat bila masyarakat menyalahkan Timur. Sebab, jenderal polisi kelahiran Jombang itu adalah orang baru di elit korps Bhayangkara.
“Dia memang orang lama di kepolisian, tapi dia adalah orang baru di elit,” katanya.
KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan untuk mengambil alih. Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum. ”Tapi kalau saya ketua KPK, saya ambil alih sekarang kasus itu,” katanya lantas terkekeh.
Menurut Mahfud, tindakan Gayus tersebut benar-benar mencedarai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, dia meminta Gayus dihukum seberat-beratnya.
“Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu dia diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal jutaan orang dimiskinkan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus. “Ribuan orang dimiskinkan oleh dia. Orang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,” tegas Mahfud.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus itu dari tangan kepolisian.
“Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya,” tulis pesan singkat Jasin kepada JPNN tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika proses penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, maka KPK juga bisa mengambil alihnya. (jpnn)
sumber