-Gara-gara kecanduan video porno di internet membuat Sugiono (20), jejaka asal Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo gelap mata. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan Penginapan Gunung Tagor, di Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang itu nekat memperkosa nenek-nenek, As (52) juru masak di hotel tersebut.
Selain memperkosa, Sugiono juga bertindak sadis, dengan menghajar As hingga pingsan dan kemudian mengambil ponsel milik As. Peristiwa ini terjadi, Kamis (2/12/2010) dini hari.
“Saya beberapa hari ini memang sering ke warnet untuk melihat film porno, dan jadinya beginilah,” kata Sugiono dengan wajah tertunduk malu dan menyesal.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Sugiono yang sudah bekerja selama lima tahun di penginapan tersebut menceritakan, nasfu bejatnya muncul setelah ia pulang dari warnet untuk melihat film porno dan kemudian mengintip korban mandi di kamar mandi penginapan.
Ceritanya, sekitar pukul 02.00 WIB, Sugiono masuk ke kamar As yang ketika itu tidak dikunci. Tanpa banyak membuat keributan, Sugiono langsung mendekap mulut As agar tidak berteriak.
As, nenek dengan dua orang cucu ini terus melawan namun menyerah dan pingsan setelah kepalanya dipukul dengan tangan kosong oleh Sugiono yang bertubuh kekar.
“Saya setubuhi sebanyak dua kali saat ibu As pingsan, dan kemudian kabur dengan mengambil HP milik Ibu As,” kata Sugiono.
Dengan nada menyesal, Sugiono menyatakan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya dengan menyebut apa yang dilakukannya benar-benar diluar kendali akan sehatnya. “Yang pasti ini karena saya sering lihat film porno di warnet,” ucapnya.
Setelah siuman, As yang sudah bekerja selama enam tahun lebih di penginapan tersebut, langsung menghubungi keluarga dan pemilik hotel dan menceritakan apa yang baru dialaminya. Laporan As kemudian diteruskan oleh pihak keluarga dan pihak hotel ke Polsek Tumpang.
Pagi itu juga, petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya menangkap Sugiono di rumah salah seorang kerabatnya.
“Mudahnya pelaku melakukan perbuatannya karena sama-sama bekerja di penginapan tersebut.” kata Kompol Anjas Gautama Putra, Wakil Kepala Polres Malang. “Sebelumnya, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, karena punya alibi jika malam itu ia libur dan tidak berada di penginapan. Namun setelah ditemukan bukti HP dan keterangan korban, pelaku akhirnya mengakui,” lanjutnya.
Atas perbuatannya ini, Sugiono akan dijerat dengan pasal 285KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain memperkosa, Sugiono juga bertindak sadis, dengan menghajar As hingga pingsan dan kemudian mengambil ponsel milik As. Peristiwa ini terjadi, Kamis (2/12/2010) dini hari.
“Saya beberapa hari ini memang sering ke warnet untuk melihat film porno, dan jadinya beginilah,” kata Sugiono dengan wajah tertunduk malu dan menyesal.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Sugiono yang sudah bekerja selama lima tahun di penginapan tersebut menceritakan, nasfu bejatnya muncul setelah ia pulang dari warnet untuk melihat film porno dan kemudian mengintip korban mandi di kamar mandi penginapan.
Ceritanya, sekitar pukul 02.00 WIB, Sugiono masuk ke kamar As yang ketika itu tidak dikunci. Tanpa banyak membuat keributan, Sugiono langsung mendekap mulut As agar tidak berteriak.
As, nenek dengan dua orang cucu ini terus melawan namun menyerah dan pingsan setelah kepalanya dipukul dengan tangan kosong oleh Sugiono yang bertubuh kekar.
“Saya setubuhi sebanyak dua kali saat ibu As pingsan, dan kemudian kabur dengan mengambil HP milik Ibu As,” kata Sugiono.
Dengan nada menyesal, Sugiono menyatakan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya dengan menyebut apa yang dilakukannya benar-benar diluar kendali akan sehatnya. “Yang pasti ini karena saya sering lihat film porno di warnet,” ucapnya.
Setelah siuman, As yang sudah bekerja selama enam tahun lebih di penginapan tersebut, langsung menghubungi keluarga dan pemilik hotel dan menceritakan apa yang baru dialaminya. Laporan As kemudian diteruskan oleh pihak keluarga dan pihak hotel ke Polsek Tumpang.
Pagi itu juga, petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya menangkap Sugiono di rumah salah seorang kerabatnya.
“Mudahnya pelaku melakukan perbuatannya karena sama-sama bekerja di penginapan tersebut.” kata Kompol Anjas Gautama Putra, Wakil Kepala Polres Malang. “Sebelumnya, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, karena punya alibi jika malam itu ia libur dan tidak berada di penginapan. Namun setelah ditemukan bukti HP dan keterangan korban, pelaku akhirnya mengakui,” lanjutnya.
Atas perbuatannya ini, Sugiono akan dijerat dengan pasal 285KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
source : clubbing.kapanlagi.com