Sukabumi  (ANTARA News) – Berkas kasus  video mesum yang melibatkan pelajar  berusia 15 tahun sudah dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri Cibadak,  Sukabumi, Jawa Barat, dan kemungkinan  akan disidangkan pekan ini karena  berkas sudah lengkap (P21).
“Namun, kami belum mengetahui kapan  sidang perdana kasus ini akan  dilaksanakan, tetapi dari informasi minggu  ini sidang kasus video mesum  ini akan dilaksanakan dan paling telat  minggu depan,” kata Kepala  Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak Nauli  Siregar, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka berinisial R (22) akan  dijerat dengan  undang-undang perlindungan anak dan undang-undang  informasi dan  transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya  penjara selama  lebih 10 tahun.
“Semua berkas untuk persidangan pada kasus ini sudah disiapkan oleh kami,” katanya.
Pihak  kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan  bukti-bukti  di persidangan nanti. Saksi yang pertama akan dipanggil  pada persidangan  adalah korban Re (15), yang terlibat dalam adegan  video tersebut.
“Namun, kali ini sidang tertutup untuk umum, karena kasus ini adalah kasus perlindungan anak di bawah umum,” kata Nauli.
Menurut  dia, bahwa kasus seperti ini yang pertama terjadi di  Kabupaten  Sukabumi, untuk itu pihak kejaksaan akan menyiapkan  saksi-saksi yang  berkompeten selain korban untuk menguatkan bukti pada  persidangan nanti.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Edward Dixon   Pattinasarany menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dari   kejaksaan pada kasus ini.
“Namun saya belum melihat berkas itu,” tutur Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi ini.
sumber : http://www.antaranews.com