Kapanlagi.com – Pihak penyidik kepolisian  menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP)  kasus mesum yang melibatkan  dua orang tersangka pegawai negeri sipil  (PNS) di Kabupaten Aceh Barat  Daya (Abdya), Provinsi Aceh, ke pihak  kejaksaan setempat.Kapolres  persiapan Aceh Barat Abdya, Kompol  Sumardi S.Km saat dihubungi di  Blangpidie, Sabtu, menyatakan, BAP kasus  mesum dua PNS telah diserahkan  ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri  Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,  bersama dua tersangka, yakni ES dan  DD. Kasus mesum pasangan yang bukan muhrim tersebut sempat  menggegerkan  masyarakat di Provinsi Aceh, karena adegan yang memalukan  itu beredar  di kalayak melalui hand phone (HP).
Kedua tersangka tersebut sempat menghilang beberapa bulan, dan akhirnya ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya.
Disebutkan, pascapenangkapan, pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton selama 19 hari di Mapolres Persiapan Abdya.
Pelimpahan kasus tersebut telah memenuhi pasal 21 kepolisian dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sambil menunggu proses persidangan. Kedua tersangka dijerat melanggar qanun (perda) No.14 tahun 2003 pasal 4 junto 22 tentang pelanggaran khalwat. (*/lpk)
sumber : http://berita.kapanlagi.com
Kedua tersangka tersebut sempat menghilang beberapa bulan, dan akhirnya ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya.
Disebutkan, pascapenangkapan, pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton selama 19 hari di Mapolres Persiapan Abdya.
Pelimpahan kasus tersebut telah memenuhi pasal 21 kepolisian dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sambil menunggu proses persidangan. Kedua tersangka dijerat melanggar qanun (perda) No.14 tahun 2003 pasal 4 junto 22 tentang pelanggaran khalwat. (*/lpk)
sumber : http://berita.kapanlagi.com